Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Bontang, 11 September 2025 – Pengadilan Agama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 (Media Center) Pengadilan Agama Bontang, dimulai pukul 10.15 WITA hingga selesai.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undangan Nomor: 609/KPA.W17-A6/UND.DL1.10/IX/2025. Acara dihadiri oleh para Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Bontang.
Dalam kegiatan sosialisasi, disampaikan bahwa Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 memberikan perubahan penting terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS. Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya dilakukan pada periode tertentu, maka berdasarkan peraturan baru ini, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap tanggal 1 di bulan Januari hingga Desember. Dengan demikian, terdapat 12 kali periode kenaikan pangkat dalam setahun.
Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Adapun aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pengadilan Agama Bontang diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan administrasi kepegawaiannya sesuai ketentuan terbaru.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai substansi peraturan serta implikasinya terhadap pengembangan karier ASN. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesiapan aparatur dalam menyongsong penerapan kebijakan baru sekaligus menumbuhkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.


