Pengadilan Agama Bontang Gelar Sosialisasi Perka BKN No. 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler ASN

Bontang, 11 September 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 (Media Center). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dan dihadiri oleh para hakim serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Bontang.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut merupakan terobosan penting dalam sistem manajemen kepegawaian. “Kenaikan pangkat reguler kini tidak lagi terhalang oleh jenjang pangkat atasan langsung, melainkan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, masa kerja, serta kualifikasi pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan profesionalisme ASN,” ujarnya.
Peserta rapat turut menyoroti dasar hukum yang melandasi peraturan tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara. Dengan payung hukum yang jelas, Perka BKN No. 2 Tahun 2025 dinilai memiliki legitimasi kuat untuk dilaksanakan secara menyeluruh di setiap instansi pemerintah.
Substansi utama yang dibahas dalam rapat adalah ketentuan bahwa PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan, meskipun melewati pangkat atasan langsungnya. Langkah progresif ini membuka ruang karier yang lebih luas bagi ASN sekaligus menuntut instansi untuk menyusun SOP internal dan memastikan manajemen kepegawaian berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. (mdp)


