Hakim Pengadilan Agama Bontang Ikuti Acara PERISAI Episode 10 Badilum Mahkamah Agung RI

Bontang, 6 Oktober 2025 – Hakim Pengadilan Agama Bontang mengikuti kegiatan PERISAI (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif) Episode 10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini mengusung tema besar “Mengurai Kompleksitas Esekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”, dengan menghadirkan Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, sebagai narasumber utama.
Acara dibuka pukul 08.30 WIB dengan rangkaian kegiatan pembukaan, meliputi:
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung,
- Pembacaan doa oleh panitia, serta
- Sambutan pembuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan perkenalan para narasumber dan host/moderator, yaitu Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Umum, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif.
Dalam paparannya, YM. H. Suharto membahas secara mendalam berbagai permasalahan klasik dan kontemporer dalam pelaksanaan eksekusi perdata, mulai dari aspek hukum acara, kendala implementasi di lapangan, hingga arah pembaruan hukum perdata ke depan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan dan penegakan disiplin pelaksanaan putusan pengadilan sebagai pilar utama tegaknya keadilan.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber, host, dan peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait tantangan pelaksanaan eksekusi di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.
Acara diakhiri dengan pernyataan penutup dari narasumber dan host pada pukul 11.45 WIB, yang menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum dan manajemen peradilan agar pelaksanaan eksekusi putusan dapat berjalan efektif, efisien, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Melalui kegiatan PERISAI Episode 10 ini, diharapkan para hakim, termasuk dari Pengadilan Agama Bontang, dapat memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum eksekusi perdata, sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. (AFAF)


