Pengadilan Agama Bontang Gelar Internalisasi Maklumat KMA Nomor 01 Tahun 2017
Bontang,09 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Maklumat KMA Nomor 01 Tahun 2017 menekankan empat hal pokok bagi seluruh pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu:
- Meningkatkan efektivitas pencegahan penyimpangan dan pelanggaran perilaku hakim maupun aparatur melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
- Menjamin tidak adanya aparatur yang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa dan martabat lembaga peradilan.
- Memastikan kebijakan pengawasan dan pembinaan Mahkamah Agung dilaksanakan secara konsisten, dengan mengacu pada berbagai peraturan seperti Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta sejumlah keputusan dan surat edaran terkait lainnya.
- Memberikan sanksi kepada pimpinan yang lalai melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan bahwa internalisasi maklumat ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan agama.
“Kami berkomitmen menjadikan Pengadilan Agama Bontang sebagai lembaga yang berintegritas dan terbuka terhadap pengawasan publik. Jika terdapat penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung di https://siwas.mahkamahagung.go.id/,” ungkapnya.
Kegiatan internalisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (mkw)


