Evaluasi dan Implementasi Mediasi Elektronik Semester II 2025 di Pengadilan Agama Bontang

Bontang, (09/10) – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Implementasi Mediasi Elektronik Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Media Center pada pukul 09.45 sampai dengan 10.00 WITA. Kegiatan ini dipaparkan oleh Hakim Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H., yang menjelaskan alur pelaksanaan mediasi, dasar hukum, proses administrasi, serta capaian mediasi hingga Triwulan III Tahun 2025. Evaluasi ini juga mencakup analisis terhadap kendala pelaksanaan mediasi serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diimplementasikan ke depan.
Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Bontang menunjukkan capaian positif meskipun masih terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat. Sebagai tindak lanjut, diusulkan agar majelis pemeriksa perkara mengoptimalkan upaya perdamaian pada sidang pertama ketika para pihak hadir di persidangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses mediasi serta mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (hnfs)


