Rapat Berkala Bulan Oktober 2025
Bontang, 9 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Bontang menyelenggarakan Rapat Berkala Bulan Oktober 2025 yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang. Rapat dimulai pukul 08.15 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Rapat dihadiri oleh para Hakim, ASN, serta CPNS Pengadilan Agama Bontang dengan agenda utama evaluasi kinerja bulan September 2025, khususnya pada bidang kesekretariatan dan kepaniteraan.
Dalam evaluasi bidang kesekretariatan, dibahas beberapa poin penting sebagai berikut:
- Penetapan Status Penggunaan BMN akan ditindaklanjuti pada 10 Oktober 2025 oleh Kasubbag Umum dan Keuangan.
- Penghapusan BMN telah diajukan ke Eselon I dan ditindaklanjuti pada 10 Oktober 2025, penanggung jawab Kasubbag Umum dan Keuangan.
- Statistik IP ASN Triwulan III disusun dan disampaikan paling lambat 13 Oktober 2025 oleh Kasubbag Kepegawaian. Inventarisasi BMN (foto akurat) direncanakan untuk dilakukan sebelum 25 Oktober 2025 agar dokumentasi aset lebih valid, penanggung jawab Kasubbag Umum dan Keuangan.
Selain itu, sekretaris mengusulkan diadakannya briefing khusus bidang kesekretariatan, serta pembaruan SK Tim SAKIP, Tim Media Sosial, dan Laporan Tahunan oleh Kepegawaian. Seluruh pejabat teknis juga diingatkan untuk mengisi Laporan Harian (LH KPN) setiap tanggal 1.
Pada bidang kepaniteraan, Ketua menyampaikan bahwa karyawan PT. Pupuk Kaltim dan ASN Pemkot Bontang yang mengajukan gugatan perceraian harus mencantumkan interkoneksi sistem dalam posita dan petitum gugatan. Tindak lanjut kegiatan ini dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 dengan Panitera sebagai penanggung jawab, yang akan menyiapkan blanko gugatan atau permohonan perceraian yang telah memuat format interkoneksi sistem tersebut.

Rapat ditutup dengan penegasan kembali terkait komitmen seluruh pegawai untuk mematuhi kode etik, meningkatkan kualitas kinerja, akuntabilitas, dan integritas demi terwujudnya Paengadilan Agama Bontang sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan. (NI)


