Rapat Kepaniteraan Pengadilan Agama Bontang Bulan Agustus 2025
Rapat Kepaniteraan Pengadilan Agama Bontang dilaksanakan pada hari dan tanggal sesuai jadwal periode bulan Agustus 2025, dimulai tepat pukul 14.00 WITA. Rapat tersebut dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Petugas Layanan (PTSP). Agenda rapat dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Bontang, Akhmad Fariz Abror Fitriadi, S.H.I., dan berlangsung dengan tertib serta penuh perhatian dari seluruh peserta.

Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kepaniteraan. Adapun temuan pertama berasal dari Bagian Administrasi Perkara, di mana berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 angka 12, Jurusita atau Jurusita Pengganti yang melaksanakan panggilan atau pemberitahuan melalui surat tercatat diwajibkan memuat informasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut seharusnya dicantumkan dalam keterangan relaas pada tabulasi pelaksanaan relaas di aplikasi SIPP. Namun, pelaksanaannya berpotensi menyebabkan keterlambatan penginputan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Badilag Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024, yang dapat berpengaruh pada penilaian kepatuhan terhadap aplikasi SIPP. Sebagai solusi sementara, disepakati agar setiap cetakan tracking dilengkapi dengan catatan tempel berisi informasi yang dimaksud. Jurusita atau Jurusita Pengganti juga diimbau untuk melampirkan informasi tambahan tersebut dalam bentuk memo dan disertakan pada berita acara panggilan (relaas).
Selanjutnya, temuan kedua berasal dari Bagian Kasir, yakni adanya kendala dalam proses pengembalian panjar perkara dengan nominal kecil sebesar Rp7.500 melalui sistem CMS, mengingat batas minimal transaksi pada sistem tersebut adalah Rp10.000. Akibatnya, pengembalian dana dilakukan secara tunai. Rekomendasi sementara yang disepakati adalah dengan meminta pihak terkait untuk menambahkan panjar hingga mencapai batas minimal Rp10.000 agar dapat ditransfer melalui CMS. Ke depan, hal ini akan dievaluasi untuk menentukan apakah sistem pembayaran non-tunai akan terus dipertahankan atau perlu penyesuaian pada nilai panjar awal agar tidak menimbulkan kendala serupa.

Rapat ditutup dengan penegasan kembali komitmen seluruh pegawai untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, mematuhi kode etik, serta menjaga integritas demi terwujudnya Pengadilan Agama Bontang sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (NI)


