TELAH BERLAKUKAN ELEKTRONIK AKTA CERAI, SISA BLANKO AKTA CERAI RESMI DIMUSNAHKAN
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak lanjut blanko Akta Cerai sejak pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Bontang yang sudah tidak lagi menggunakan blanko akta cerai kini telah siap memusnahkan sisa blangko akta cerai yang masih tersisa.

Dengan telah diterapkannya penerbitan Akta Cerai (AC) dengan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC), maka seluruh sisa Blangko AC yang tersedia, baik sisa perolehan tahun 2024 maupun persediaan tahun 2025 yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak dipergunakan lagi maka dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dan atas persetujuan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pengadilan Agama Bontang telah menerima surat persetujuan untuk pemusnahan Barang Milik Negara dengan Nomor 1514/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tertanggal 4 September 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menindaklanjuti persetujuan pemusnahan blangko AC oleh MARI tersebut, maka pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Bontang, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara tersebut telah resmi dilaksanakan, Pemusnahan Blangko AC yang merupakan perolehan tahun 2024 dan tahun 2025 dilakukan dengan cara dibakar.

Seluruh prosesi Penghapusan Blangko AC tersebut terdokumentasi dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris PA Bontang sebagai Kuasa Pengguna Barang serta juga turut ditandatangani oleh para saksi-saksi yang ikut dalam kegiatan Pemusnahan Blangko AC tersebut. (DNA)


