Written by Super User on . Hits: 2042

Penandatanganan Keputusan Bersama

Pengadilan Negeri Bontang & Pengadilan Agama Bontang

Tentang Panjar Biaya Perkara 2021

WhatsApp Image 2021 01 15 at 09.15.25 1

Bontang, Senin (04/01/2021) – Bertempat di Pengadilan Negeri Bontang, Ketua Pengadilan Agama Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag.,M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan di Kota Bontang.

Kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata tersebut diperlukan karena untuk menunjang tercapainya penyelesaian perkara perdata gugatan dan permohonan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang terdiri dari 3 kecamatan dan daerah kepulauan yang sebagian kecil dipisahkan oleh laut dan sulit dijangkau. Penentuan besar panjar biaya perkara tersebut ditetapkan berkaitan dengan biaya pemanggilan kepada para pihak yang berperkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang harus dibayar tunai.

Salah satu perubahan yang terjadi di dalam Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata tersebut adalah berkaitan dengan Bea Materai yang sebelumnya Rp6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. (Rs)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor