Penandatanganan Keputusan Bersama
Pengadilan Negeri Bontang & Pengadilan Agama Bontang
Tentang Panjar Biaya Perkara 2021

Bontang, Senin (04/01/2021) – Bertempat di Pengadilan Negeri Bontang, Ketua Pengadilan Agama Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag.,M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan di Kota Bontang.
Kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata tersebut diperlukan karena untuk menunjang tercapainya penyelesaian perkara perdata gugatan dan permohonan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang terdiri dari 3 kecamatan dan daerah kepulauan yang sebagian kecil dipisahkan oleh laut dan sulit dijangkau. Penentuan besar panjar biaya perkara tersebut ditetapkan berkaitan dengan biaya pemanggilan kepada para pihak yang berperkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang harus dibayar tunai.
Salah satu perubahan yang terjadi di dalam Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata tersebut adalah berkaitan dengan Bea Materai yang sebelumnya Rp6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. (Rs)


