Pengadilan Agama Bontang Melaksanakan Rapat Berkala
Bidang Kepaniteraan Bulan November 2025

Bontang, 28 November 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Bidang Kepaniteraan Bulan November 2025 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 (Media Center) pada Kamis, 28 November 2025 pukul 14.00 WITA. Rapat dipimpin oleh Hawasbid Kepaniteraan, Akhmad Fariz Abror Fitriadi, S.H., dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Jurusita Pengganti, serta petugas PTSP.
Rapat dibuka dengan penyampaian hasil pengawasan administrasi perkara selama bulan November. Hawasbid Kepaniteraan menyampaikan beberapa temuan penting, di antaranya:
- Akta Cerai Tidak Memuat Keadaan Pihak
Ditemukan beberapa akta cerai yang belum mencantumkan keadaan pihak, khususnya terkait status “dalam keadaan suci atau tidak”, sebagaimana ketentuan yang wajib tertuang dalam dokumen resmi. - Penyampaian Relaas yang Tidak Sesuai Prosedur
Terdapat perkara yang relaas panggilannya tidak disampaikan langsung kepada pihak, melainkan dititipkan kepada kantor kelurahan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur penyampaian relaas.
Setelah pemaparan Hawasbid, Panitera Pengadilan Agama Bontang turut memberikan arahan dan tambahan temuan. Panitera menekankan beberapa hal sebagai berikut:
- Perkara karyawan PT Pupuk Kaltim, baik sebagai penggugat maupun tergugat, harus memastikan gugatan memuat pembebanan sesuai MoU yang berlaku.
- Petugas pendaftaran diminta melakukan verifikasi ketat atas kelengkapan data yang diajukan kuasa hukum sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
- Pelaporan persiapan perkara prodeo untuk tahun mendatang menjadi perhatian khusus agar dapat diselesaikan tepat waktu.
Pada sesi diskusi, petugas pelayanan menyampaikan perlunya peningkatan ketelitian dan saling mengingatkan antar petugas untuk memastikan seluruh data perkara masuk lengkap, karena ketidaktepatan data dapat berdampak langsung pada penerbitan akta cerai.
Menutup rapat, Hawasbid Kepaniteraan kembali menegaskan pentingnya koordinasi antarbagian agar proses pendaftaran dan pelayanan publik dapat berjalan optimal. Seluruh peserta rapat menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kualitas layanan dan penanganan perkara sesuai standar prosedur. (LNA)


