Cermati Laporan Hukuman Disiplin Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, PA Bontang Selenggarakan Internalisasi PP 94/2021 dan SK KMA 122/2013
Bontang, 04 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan disiplin serta integritas aparatur peradilan, Pengadilan Agama (PA) Bontang kembali menggelar internalisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 122 Tahun 2013. Acara ini berlangsung di Media Center PA Bontang pada pukul 10.00 Wita dan diikuti oleh seluruh Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kegiatan internalisasi ini sangat penting sebagai upaya konsisten dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan penegakan etika di lingkungan peradilan. PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup aturan dan tata cara penegakan disiplin, jenis pelanggaran disiplin, serta sanksi yang dapat dikenakan. Sementara itu, SK KMA No. 122 Tahun 2013 mengatur kode etik dan tata cara penanganan pelanggaran bagi hakim serta aparat peradilan, yang bertujuan menjaga marwah, kredibilitas, dan independensi lembaga peradilan.

Penerapan kedua peraturan ini memegang peranan krusial dalam memastikan Pengadilan Agama Bontang mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Dengan internalisasi yang rutin dan menyeluruh, diharapkan setiap pejabat dan staf mampu memahami batasan-batasan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari pelanggaran disiplin maupun etika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(mrwn)


