Written by Qeekey on . Hits: 123

Perkuat Kedisiplinan Hakim, Pengadilan Agama Bontang Gelar Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bagi Hakim

Kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, melaksanakan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Internalisasi tersebut dimulai pukul 09.45 Wita dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Bontang.

Internalisasi ini digelar sebagai bentuk pengingat untuk para hakim pengadilan agama bontang agar selalu mempedomani kode etik dan pedoman perilaku hakim di lingkungan kerja. Seluruh kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim dan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam internalisasi tersebut diisi dengan penyampaian beberapa hakim yang sedang menjalani hukuman disiplin Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI semester 2 Tahun 2025. Selain itu juga mengingatkan untuk hakim agar hakim dapat bekerja dengan AJURABMAN (Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, Mandiri), INTANHARDIS (Berintegritas, Tanggungjawab, Menjunjung Harga Diri, Disiplin), REPRO (Rendah Hati dan Profesional) (GR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor