Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Agenda Zona Integritas untuk Percepatan Pemenuhan Eviden Tahun 2025

Bontang, 4 Desember 2025 — Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Agenda Zona Integritas (ZI) bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Bontang. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undangan Ketua Pengadilan Agama Bontang Nomor 798/KPA.W17-A6/UND.HM3.1.3/XII/2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubbag, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, serta PPNPN Pengadilan Agama Bontang.
Fokus Pembahasan: Percepatan Pemenuhan Eviden Area 1 dan Area 2
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan eviden Zona Integritas Tahun 2025, terutama eviden yang masih berstatus warning berdasarkan Rencana Aksi.
Beberapa poin evaluasi yang menjadi perhatian utama dalam rapat ini adalah:
- Area 1 – Manajemen Perubahan
Masih terdapat sejumlah eviden yang belum terpenuhi, antara lain:- Eviden Monitoring & Evaluasi ZI bulan Oktober–November (undangan, notulen, daftar hadir, dokumentasi) belum lengkap.
- Laporan tindak lanjut hasil evaluasi belum tersedia sampai November.
- Dokumentasi Role Model Pimpinan baru tersedia hingga September.
- Evaluasi penerapan 5R/5S hingga Triwulan III belum lengkap.
- SK Presensi Online dan SK IP-ASN membutuhkan pembaruan eviden bulan November.
- Area 2 – Penataan Tata Laksana
Beberapa eviden pada area ini juga masih berstatus warning, antara lain:- Laporan Monev Inovasi baru tersedia hingga Triwulan I.
- Capaian PNBP melalui SIMARI bulan November belum diunggah.
- Update data SIKEP (pelatihan, sertifikat, presensi) belum terisi lengkap.
- Laporan IP-ASN pada MyASN memerlukan pembaruan.
- Tangkapan layar Anjungan Gugatan Mandiri November belum masuk.
- Laporan Verifikasi Domisili Elektronik Triwulan IV belum tersedia.
- Laporan monev pemanfaatan TI belum ditandatangani.
Ketua Pengadilan Agama Bontang meminta seluruh penanggung jawab area untuk segera melengkapi seluruh eviden baik untuk bulan November maupun Triwulan IV, termasuk dokumentasi, tangkapan layar aplikasi, laporan monev, serta pembaruan data.
Penguatan Integritas dan Disiplin Aparatur
Di akhir rapat, Ketua Pengadilan Agama Bontang kembali menegaskan komitmen seluruh aparatur untuk:
- Menjaga integritas dan mencegah tindakan yang merusak citra peradilan seperti korupsi, pungli, dan perselingkuhan;
- Mematuhi Maklumat KMA Nomor 1/Maklumat/KMA/2017;
- Para hakim wajib mempedomani SKB KMA–KY tentang Kode Etik Hakim;
- Panitera dan Juru Sita wajib mematuhi Kode Etik berdasarkan Keputusan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013;
- Seluruh pegawai wajib menaati ketentuan disiplin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pengadilan Agama Bontang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan layanan melalui sistem pengawasan SIWAS Mahkamah Agung. (RHMD)


