Internalisasi Nilai Dasar ASN BerAkhlak,
Ketua PA Bontang : Senantiasa Jaga Keharmonisan Kantor
Bontang, Kamis (05/12) Dalam rangka membangun budaya kerja yang positif dan selaras dengan kebutuhan organisasi, Pengadilan Agama (PA) Bontang kembali gelar internalisasi nilai dasar ASN Ber-Akhlak sebagaimana arahan Surat Edaran Ketua PA Bontang No. 2 Tahun 2024. Internalisasi yang diselenggarakan pada Media Center PA Bontang ini, dihadiri oleh seluruh aparatur, mulai dari Ketua, Sekretaris, Pejabat Fungsional, serta para petugas layanan.
Internalisasi ini dipandu langsung oleh Grace Ramayani Effendi, A.Md., selaku agen perubahan dengan materi pokok diantaranya paparan atas nilai dasar yang wajib dimiliki oleh tiap ASN diantaranya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, dengan masing masing praktik prilaku pada setiap nilai yang ada.

Adapun dengan digelarnya internalisasi ini, diharapkan seluruh ASN PA Bontang dapat memberikan perwujudan pelayanan prima, senantiasa menjaga integritas Lembaga Peradilan, memiliki frekuensi yang sama terkait culture set, menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi, meningkatkan profesionalisme dan kolaborasi. Mengingat internalisasi ini merujuk pada SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Sekretaris MA Nomor 120/SEK/SK/II/2023, maka urgensi dari ASN Berakhlak tidak hanya himbauan, tapi sudah menjadi standar nasional.
Diakhir sesi, Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., menyampaikan pesannya untuk menciptakan budaya kerja yang positif di PA Bontang sebagaimana nilai dasar ASN BerAkhlak “kita harus senantiasa menjaga keharmonisan lingkungan kantor melalui komunikasi yang terbuka, menghindari konflik yang tidak perlu, serta menjalin keakraban dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi” tegasnya. (GRE)


