Perkuat Pelayanan Prima, PA Bontang Gelar Sosialisasi SK KPA Bontang Nomor: 620/KPA.W17-A6/OT.00/XI/2024 tentang Standar Layanan Peradilan

Bontang – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bontang Nomor 620/KPA.W17-A6/OT.00/XI/2024 tentang Standar Layanan Peradilan pada hari Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang dan diikuti oleh seluruh aparatur.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Koordinator Area VI Pembangunan Zona Integritas. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Standar Layanan Peradilan merupakan pedoman penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Koordinator Area VI menegaskan bahwa implementasi standar layanan ini juga menjadi bagian integral dari komitmen satuan kerja dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan memahami secara menyeluruh substansi SK tersebut serta menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait penerapan standar layanan di masing-masing unit kerja. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan di Pengadilan Agama Bontang.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (NAA)


