Written by AHMAD FARIH SHOFI MUHTAR on . Hits: 1228

Awal Maret Ceria, PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Prosedur Mediasi

Bontang, Rabu (03/03) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang sekaligus Hakim Mediator bersertifikat Adriansyah, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan Harta Bersama.

MEDIASI BERHASIL part 2

Perkara dengan Nomor register 112/Pdt.G/2021/PA.Botg merupakan perkara kedua yang mampu diselesaikan dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2021, yang sebelumnya Perkara dengan Nomor Register 19/Pdt.G/2021/PA.Botg juga mampu diselesaikan secara damai melalui prosedur yang sama.

Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, Probing, Reframing dan kaukus, Hakim mediator Adriansyah, S.H.I., dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan pendekatan kekeluargaan, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak yang berperkara.

Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut,  proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.

Perkara Nomor 112/Pdt.G/2021/PA.Botg ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, dimana objek yang disengketakan dalam perkara ini meliputi 5 (objek) tidak bergerak dan 4 (empat) objek bergerak yang sebagian objeknya lahir dari campuran harta bawaan dan juga harta bersama.

Dengan tingkat kerumitan perkara tersebut tidak menjadi penghalang bagi Mediator Adriansyah, S.H.I., untuk menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan pasal-pasal kesepakatan damai antar para pihak.

Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapkan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor