Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 84

PA Bontang Hadiri FGD Penyusunan Naskah Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian oleh Pustrajak Kumdil MARI

Bontang, Kamis (12/03) Gigih perjuangkan Interkoneksi Sistem sebagai bagian perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama (PA) Bontang kini hadir sebagai peserta dalam gelaran acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) MA dengan topik utama yaitu Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

WhatsApp_Image_2026-03-12_at_2.19.59_PM.jpeg

Acara yang terselenggara secara daring tersebut dibuka dengan laporan Kepala Pustrajak Kumdil MA. Dalam laporanya Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. menekankan urgensi pelaksanaan perlindungan Perempuan dan anak pasca cerai yang dirasa kurang efektif sedangkan di sisi lain tingkat perceraian dalam skala nasional semakin hari semakin bertambah. Khawatir jika kondisi ini tidak ditangani secara serius akan mengimplikasi masalah sosial yang lebih luas. Akan tetapi, upaya interkoneksi sistem sebagai praktik yang kini giat dilaksanakan oleh lingkup peradilan juga belum sepenuhnya memiliki standar pelaksanaan yang jelas. Penyebabnya ialah kompleksivitas pelaksanaan eksekusi putusan bermuatan nafkah anak dan mantan istri bagi pihak – pihak berperkara yang bekerja pada sektor swasta dan sektor informal, oleh karena itu dalam mengantisipasi hal tersebut maka disusunlah Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan mengedepankan progresivitas hakim dalam menghasilkan putusan, meninjau potensi kerjasama antar Lembaga, dan sinergitas lintas sektor swasta dengan konsep eviden based policy.

BERITA_3.PNG

Dalam pertemuan tingkat nasional ini, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menjadi narasumber perdana yang memaparkan perspektif yudisial, manajemen kelembagaan dan administrasi perkara yang diharapkan outcome yang dihasilkan ialah pembaharuan hukum acara perdata yang lebih condemnatoir terkait perlindungan Perempuan dan Anak. “Dari 518.315 Putusan Perceraian yang dihasilkan oleh Hakim, hanya 10 % yang memuat tentang perlindungan Perempuan dan Anak pasca perceraian. Juga dari 10 % tersebut hanya setengahnya atau separuh yang bisa dieksekusi. Tentu jika kita benar – benar berkomitmen melindungi Perempuan dan Anak pasca perceraian perlu rasanya progress yang lebih baik” papar guru besar alumni Universitas Sunan Ampel  tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Prof. Amran juga menegaskan pentingnya sinergi bersama Kementrian Dalam Negeri untuk memperkuat eksekusi putusan pengadilan kedepan.

WhatsApp_Image_2026-03-13_at_8.19.25_AM.jpeg

Narasumber berikutnya yaitu perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja. Menurut perspektifnya, administrasi pemenuhan nafkah pasca perceraian hanya dapat diintegrasikan melalui mekanisme perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja atau buruh. Penyataan ini pada intinya memberikan stigma bahwa interkoneksi sistem hanya dapat dilaksanakan melalui MoU tiap perusahaan/sektor swasta bersama pengadilan setempat. Dalam kasus ini Kementrian Tenaga Kerja menyoroti Idealnya proses yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Bontang dengan PT. Badak LNG dalam putusan perkara 72/Pdt.G/2018/PA.Botg yang patut untuk di apresiasi.

Mengingat isu ini bersifat nasional, oleh karenanya dalam rangka memperkaya rancangan PERMA, Forum ini juga menghadirkan berbagai penanggap dari lembaga-lembaga strategis seperti Deputi Perlindungan Hak Anak Kementerian PPPA, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS. Selain itu, kehadiran elemen sipil dan mitra internasional seperti POKJA Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), serta Yayasan PEKKA memberikan paparan yang kuat dalam diskusi tersebut. Seluruh rangkaian FGD kemudian diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab yang dinamis.

Pada sesi diskusi yang dinamis tersebut, selaku satuan kerja yang paling sering dibahas pada acara ini, PA Bontang berkesempatan bertanya terkait hambatan yang dihadapinya serta solusi atas peliknya persamaan persepsi terkait mekanisme perhitungan nafkah dalam amar putusan. Pertanyaan pertama terkait hambatan ialah, dalam pelaksanaan putusan perlindungan anak dan Perempuan pasca perceraian, bagaimana jika terdapat kondisi dimuatnya nafkah pasca perceraian dalam putusan peradilan tingkat pertama, akan tetapi menjadi bias ketika perkara yang sama diajukan pada tingkat banding. Dalam konteks ini, putusan tingkat banding tidak memuat perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian sehingga kontradiksi dengan putusan tingkat pertama. Melanjutkan rekomendasinya terkait kemelut mekanisme perhitungan nafkah pada putusan, Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. merekomendasikan mekanisme metode proporsional. Alasan metode ini dianggap tepat sebab, perhitungannya yang mudah, penerapannya yang sederhana dan resiko ketidaksanggupan pihak yang membayar juga minim. Menanggapi ini, Pustrajak Kumdil MA untuk sementara akan menyimpan terlebih dahulu pertanyaan dan saran dari PA Bontang untuk di diskusikan bersama TIM kemudian. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor