Written by Qeekey on . Hits: 183

PA Bontang Perkuat Integritas dan Profesionalitas Aparatur Melalui Internalisasi Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017

Bontang, 12 Maret 2026 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim serta aparatur peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan internalisasi ini bertujuan menegaskan kembali komitmen aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan aparatur peradilan dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta pembinaan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun pelanggaran perilaku aparatur peradilan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terdapat hakim maupun aparatur yang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta kewibawaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan harus dilaksanakan secara berkala, sistematis, dan berkesinambungan di lingkungan kerja.

Selain itu, profesionalitas aparatur peradilan juga harus tercermin dalam empat komponen utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Aparatur diharapkan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan kapasitas, menunjukkan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga disiplin sebagai bentuk tanggung jawab sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, integritas aparatur juga berkaitan erat dengan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju lembaga peradilan yang akuntabel, bersih, dan berorientasi pada pelayanan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan. (mdp)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor