Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 23

PA Bontang Menjadi Bahan Observasi PERMA Baru Bastrajak Kumdil MA, Pemkot Bontang Diundang Untuk Terlibat

Bontang, Senin (20/04) Putusan Pengadilan merupakan sebuah produk hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah perkara. Oleh karenanya dalam hukum dikenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat yang dengan kata lain putusan pengadilan wajib dilaksanakan. Akan tetapi pada kenyataannya dewasa ini, banyak amar putusan perkara perdata dilaksakan secara sukarela, utamanya bunyi amar putusan yang memerintahkan membayar nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan maddiyah.

Menangkap sinyal ini, Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkahmah Agung (MA) kemudian membuat Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Untuk Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian. Diantara proses yang ada, salah satu proses krusial dilaksanakan melalui metode observasi pada Pengadilan Tingkat Pertama yang telah berhasil melakukan kerjasama dan melaksanakan proses pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang salah satu diantaranya yaitu Pengadilan Agama (PA) Bontang.

Sejak tahun 2024 hingga kini, PA Bontang berhasil melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama bersama 3 (tiga) instansi besar diantaranya PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dan PT. Kaltim Daya Mandiri (KDM). Diantara ketiga instansi tersebut PT. PKT dan Pemkot Bontang telah berhasil menindaklanjuti serta melaksanakan putusan pengadilan melalui mekanisme pemotongan gaji para pihak berperkara secara berkala. Kondisi ini menajadi landasan proses observasi oleh Bastrajak Kumdil MA yang direncanakan terlaksana pada Kamis (23/04) dengan mengundang PA Bontang bersama Pemkot Bontang.

Atas gelaran observasi ini, PA Bontang mewakili MA dan TIM mengundang terlebih dahulu Pemkot Bontang untuk kesediaannya sebagai tuan rumah pihak ketiga, serta penyedia data dan informasi pelaksaan pemotongan gaji berkala para pihak berperkara. Undangan diserahkan secara langsung di Kantor Sekretariat Pemkot Bontang, Bontang Lestari, oleh Ketua PA Bontang kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang. Penyerahan undangan dihadiri oleh TIM Hukum dan pelaksana Sekretariat Daerah Mulai dari Kabag. Hukum, BKPSDM, Dinas P3AKB, serta Bag. Umum Keuangan dan tentunya oleh Panitera dan Sekretaris PA Bontang.

Disaat yang sama TIM Sekretariat Daerah bersama Sekda Bontang dan TIM PA Bontang membahas materi yang mungkin muncul dan ditanyakan pada saat observasi seperti data, basic aturan, serta usulan. Diskusi berlangsung aktif dan sinergis diselingi dengan studi kasus yang terjadi selama proses pelaksanaan putusan pengadilan 2 (Dua) tahun terakhir. Semoga undangan ini dapat menjadi modal perencanaan bagi Pemkot Bontang dan PA Bontang untuk bersama - sama memberikan sumbangsi positif bagi pelaksanaan aturan perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, tidak terbatas pada wilayah Bontang, melaikan seluruh wilayah NKRI.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor