Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 13

Susun PERMA Baru, Pustrajakkumdil Mahkamah Agung Hadir di PA Bontang Dan Gelar Focus Group Discussion

Bontang, Kamis (23/04) Gelaran yang ditunggu – tunggu telah tiba, Audiensi Rancanan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Untuk Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bontang berhasil dilaksanakan.

WhatsApp_Image_2026-04-23_at_11.43.55_AM.jpeg

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajakumdil) Mahkamah Agung menurunkan wakilnya yang antara lain 3 (Tiga) orang Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA yaitu  Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Djoni Witanto, S.H., M.H., Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H.; 1 (orang) Hakim Yustisial Dirjen Badilag MA Yudi Hermawan, S.H.I., dan 1 (orang) Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.SI., M.H. untuk melakukan sesi Deep Interview dengan skema Focus Group Discussion terhadap Pengadilan Agama Bontang.

Diskusi dan wawancara selama sesi ini dilaksanakan pada Media Center Pengadilan Agama Bontang, dengan narasumber yaitu Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang Nor Hasanuddin. Lc., M.A., didampingi Para Hakim PA Bontang, Panitera dan Sekretaris.


WhatsApp_Image_2026-04-23_at_11.43.56_AM.jpeg

Adapun materi diskusi yang dibahas beragam, diantaranya terkait mekanisme pelaksanaan pemenuhan hak perempuan dan anak seperti iddah, mut’ah, hadhanah, maddiyah, dan nafkah anak di PA Bontang, lalu progresivitas Hakim, Upaya/peran Hakim selama persidangan agar berdayaguna bagi perempuan dan anak pasca cerai, putusan ex-officio, mekanisme kerjasama anatara PA Bontang bersama mitra koorporasi serta mitra Pemda, problematika pemilihan amar putusan yang deklaratif, administrasi uang titipan yang bukan bagian dari perkara, serta parameter penentu besaran nafkah oleh Hakim terutama apabila hasil akhir putusan verstek atau ghoib.

Dalam diskusi yang sinergis ini, Ketua PA Bontang bersama dengan Para Hakim berhasil menjawab dan memaparkan rincian pertanyaan yang dilontarkan oleh TIM baik dalam bentuk slide presentasi, paparan, produk putusan, maupun data dan angka. Diskusi menjadi semakin menarik saat membahas metode proporsional sebagai upaya yang tepat dalam menentukan besaran nafkah, terlebih sebagian Hakim berpandangan jika metode ini tidak menyasar asas kelayakan hidup.

Menutup kegiatan ini, Pustrajak menyampaikan kepada PA Bontang beserta TIM atas kerja baiknya terkait upaya Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Semoga dengan adanya kegiatan ini, Rancangan PERMA yang sedang disusun dapat rampung dalam waktu dekat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor