Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 16

Lanjut FGD di Kantor Pemkot Bontang, Pustrajakkumdil MA, Pemkot Bontang, PT. PKT dan PA Bontang Diskusi Alot Masalah Sosial Terkait Rancangan Perma Baru

Bontang, Kamis (23/04) Setelah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di lingkup internal Pengadilan Agama (PA) Bontang, dalam rangka memaksimalkan Rancangan PERMA, TIM Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajakkumdil) Mahkamah Agung RI lanjut observasi lapangan tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Untuk Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian di Kota Bontang. Tak tanggung - tanggung sesi ini diselenggarakan di Kantor Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) bersama dengan Jajaran Sekretariat Daerah Bontang serta PT.Pupuk Kalimantan Timur.

IMG_1723.JPG

Hadir dalam acara ini TIM Pustrajak Kumdil MA, PA Bontang, Kabag. Hukum Pemkot Bontang beserta jajaran, BKPSD Kota Bontang beserta jajaran, Dinas P3AKB Kota Bontang beserta jajaran, SPT Hub. Industrial PT. PKT beserta Jajaran, TIM Advokat Pemkot Bontang khusus perlindungan perempuan dan anak, serta Para PNS yang menerima putusan PA Bontang.

Mengawali sambutannya, koordinator TIM sekaligus moderator acara, Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H. menyampaikan banyak terimakasih kepada mitra interkoneksi sistem PA Bontang, utamanya PT. PKT dan Pemkot Bontang yang sangat antusias atas terselenggaranya acara ini. Selain itu turut disampaikan tujuan FGD pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemenuhan hak perempuan dan anak, semata - mata demi mengantisipasi masalah sosial baru seperti pendidikan dan kemiskinan.

IMG_1767.JPG

Diskusi berlangsung alot, setiap instansi dimintai keterangannya, mulai dari BKPSDM dalam melakukan mekanisme pemotongan gaji, harapan Kabag. Hukum Bontang terkait masalah perceraian di Kota Bontang, tantangan Dinas P3AKB Bontang dalam mengatasi aduan hak perempuan dan anak di Kota Bontang, hingga pandangan Para PNS penerima putusan pengadilan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan serangkaian mekanisme, hambatan, tantangan, serta harapan bagi Pustrajak Kumdil MA dalam menciptakan PERMA yang mumpuni dalam mengatasi masalah sosial terkait perceraian yang kerap terjadi. Cukup bertentangan disampaikan oleh pihak korporasi, PT. PKT bahwa sejauh ini pelaksanaanya tidak mendapat banyak hambatan “selama adanya kerjasama Interkoneksi Sistem bersama PA Bontang jujur PKT tidak mendapat hambatan, malah sebaliknya kami merasa sangat terbantu. Adapun keluhan dari karyawan sendiri juga tidak ada, terlebih stigma yang kami bangun kepada Karyawan PKT yaitu perjanjian kerjasama bersama Pengadilan Agama merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap karyawan, jika yang bersangkutan keberatan maka orang tersebut dapat melakukan pertimbangan statusnya sebagai karyawan PKT Kedepan” tegas SPV Hub. Industrial PT.PKT.

Secara garis besar, seluruh dinas maupun koorporasi yang hadir dalam kegiatan FGD ini berharap Rancangan PERMA yang nanti nya disusun menjadi PERMA oleh Pustrajak Kumdil MA beserta TIM, dapat menjadi solusi yang mumpuni dalam mengantisipasi masalah sosial yang kerap terjadi di banyak sudut negeri, utamanya berkenaan dengan masalah pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor