Jalankan Isi Putusan Mahkamah Agung, PA Bontang Sukses Laksanakan Eksekusi Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang
Bontang, Kamis (01/04) Bertempat di Jl. A. Yani No. 4 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Pengadilan Agama Bontang Jalankan Eksekusi Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang.

Bertindak sebagai Pemohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 924K/Ag/2019 adalah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang yang diwakili oleh K.H. Mardi Raharjo dan Sajarudin dengan Pihak Termohon Eksekusi Ahli Waris Waqif Masjid Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini Ketua Pengadilan Agama Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., beserta Panitera Agama Bontang H. Mursidi, S.H., M.Hum., memimpin langsung jalannya eksekusi Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang ini, yang sekaligus membacakan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 924K/Ag/2019 sesaat sebelum eksekusi dilaksanakan.
Pelaksanaan Eksekusi ini juga melibatkan aparat keamananan dari Polres Kota Bontang yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Kota Bontang Ahmad Abdullah, yang dalam pengarahannya menyampaikan kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas pada saat eksekusi dilaksanakan.
Alhamdulillah dengan izin Allah SWT pelaksanaan eksekusi Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Bontang dapat berjalan dengan lancar tanpa satu halangan apapun.(AFSM)


