Rapat Internal Manajemen Peradilan Juni 2026
Bontang 6 Juli 2026, Pengadilan Agama Bontang mengadakan Rapat evaluasi internal di lingkungan Pengadilan Agama Bontang dipimpin oleh Hakim Pengawas, Bapak Akhmad Fariz Abror Fitriadi, S.H.I. Rapat ini membahas evaluasi manajemen peradilan dan pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada awal rapat, peserta membahas hasil pengawasan yang telah dilakukan pada bulan sebelumnya. Setiap unit diminta segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi yang ada agar perbaikan dapat dilaksanakan secara maksimal dan berkesinambungan.

Selain itu, rapat juga membahas perlunya pembaruan beberapa sarana pendukung pelayanan. Beberapa peralatan yang menjadi prioritas adalah komputer (PC) di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mulai mengalami penurunan kinerja serta printer di meja resepsionis yang digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat. Dengan peralatan yang lebih baik, diharapkan pelayanan dapat berjalan lebih cepat, lancar, dan nyaman.
Dalam bidang kebersihan, rapat menyepakati untuk mengaktifkan kembali daftar kebersihan kantor yang sebelumnya telah disusun sebagai pedoman menjaga kebersihan lingkungan kerja. Selain menjaga kebersihan ruangan, seluruh pegawai juga diharapkan memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan kantor, termasuk merawat tanaman dan bunga di area pelayanan. Lingkungan yang bersih dan nyaman diyakini dapat memberikan kesan positif bagi para pencari keadilan.

Rapat juga membahas rencana pengadaan beberapa fasilitas baru untuk mendukung pelayanan. Salah satunya adalah tablet antrian yang akan digunakan di PTSP maupun ruang sidang agar masyarakat dapat memantau nomor antrian dengan lebih mudah dan modern. Pengadaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, diusulkan pula pengadaan alat pemotong kertas untuk mempermudah pekerjaan administrasi serta mesin pencacah kertas (paper shredder) guna menjaga keamanan dokumen yang sudah tidak digunakan. Dengan adanya peralatan tersebut, pengelolaan dokumen diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip kerahasiaan informasi.
Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Bontang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pelayanan maupun tata kelola internal. Seluruh hasil rapat akan menjadi bahan tindak lanjut agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, dan profesional. (SN)


