Pengadilan Agama Bontang Gelar Internalisasi Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017, Pertegas Integritas dan Pengawasan Aparatur
BONTANG, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga muruah dan kehormatan lembaga peradilan dengan melaksanakan internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 01/Maklumat/KMA/2017. Kegiatan pada tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H.

Acara ini menggaungkan kembali pesan mendalam dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, yang menegaskan bahwa, "Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku.".
Sebagai pedoman, Maklumat KMA Nomor 01 Tahun 2017 ini memuat instruksi tegas kepada para pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk:
- Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran perilaku Hakim dan aparatur melalui pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung.
- Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung di bidang pengawasan dan pembinaan, termasuk penerapan Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta berbagai pedoman penegakan disiplin dan kode etik pegawai.
- Memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa pimpinan tersebut tidak melakukan proses pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan.
Seluruh Aparatur PA Bontang berkomitmen teguh untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Etos kerja ini tercermin dalam slogan kebanggaan mereka, yakni BISA! (Berintegritas, Inovatif, Santun, Akuntabel). Slogan tersebut bukan sekadar akronim, melainkan cerminan aparatur yang BISA beradaptasi, BISA menghadapi tantangan, dan BISA menciptakan perubahan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, PA Bontang juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja aparatur pengadilan. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung melalui tautan: https://siwas.mahkamahagung.go.id/. (AAL)


