PA Bontang Evaluasi Hasil Survei Juli 2026, Pertahankan Pelayanan Sangat Baik dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Bontang, 6 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP), dan Persepsi Anti Korupsi (PAK) periode Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Agama Bontang tersebut dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Dalam rapat tersebut, Tim Survei Pengadilan Agama Bontang memaparkan hasil survei sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan sekaligus untuk mengetahui tingkat kepuasan dan persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Berdasarkan hasil survei bulan Juli 2026, Persepsi Anti Korupsi (PAK) memperoleh nilai 4,00 atau 100%, Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) memperoleh nilai 3,99 atau 99,75%, sedangkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) memperoleh nilai 3,98 atau 99,50%. Capaian tersebut menunjukkan bahwa secara umum persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan integritas Pengadilan Agama Bontang berada pada kategori sangat baik.
Meskipun capaian indeks berada pada tingkat yang sangat baik, rapat juga memberikan perhatian terhadap jumlah responden survei. Pada bulan Juni 2026 tercatat sebanyak 108 responden, sedangkan pada bulan Juli 2026 jumlah responden menurun menjadi 54 orang atau mengalami penurunan sebesar 50 persen. Tim Survei mengidentifikasi sejumlah kendala, antara lain masih adanya calon responden yang belum bersedia mengisi survei secara mandiri, penggunaan dua metode pengisian survei, serta perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya survei sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pengadilan Agama Bontang akan meningkatkan kemudahan dan partisipasi masyarakat dalam pengisian survei melalui penambahan QR Code survei di berbagai titik layanan, termasuk pada loket PTSL dan meja security. Selain itu, akan dilakukan pendampingan secara proporsional oleh petugas, edukasi kepada pengguna layanan mengenai pentingnya memberikan penilaian secara objektif, monitoring jumlah responden secara berkala, serta peningkatan koordinasi antara Tim Survei dan petugas pelayanan/front office.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa capaian positif yang telah diperoleh harus dipertahankan sekaligus terus ditingkatkan. Seluruh aparatur diingatkan untuk konsisten meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta menghindari berbagai tindakan yang dapat merusak citra peradilan, termasuk korupsi dan pungutan liar. Komitmen terhadap integritas juga ditegaskan melalui penerapan Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/2017 serta kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh aparatur peradilan.
Melalui evaluasi ini, Pengadilan Agama Bontang berkomitmen menjadikan hasil survei bukan sekadar angka capaian, tetapi sebagai bahan evaluasi berkelanjutan dalam memberikan pelayanan yang semakin prima, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Bontang dalam mempertahankan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan.


