Written by Qeekey on . Hits: 16

Diskusi Hukum Triwulan III:
Penyelesaian Perkara Istbat Nikah

Bontang, Kamis, 13 Agustus 2026 - Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan diskusi hukum dengan mengangkat topik penyelesaian perkara permohonan itsbat nikah. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi pemantik mengenai perkembangan dan praktik penanganan perkara itsbat nikah yang selama ini diterapkan.

Setelah penyampaian materi pemantik, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh para peserta. Dalam diskusi tersebut, disampaikan berbagai pandangan terkait penanganan perkara itsbat nikah, termasuk pentingnya memperhatikan tertib administrasi perkawinan, fungsi pencatatan perkawinan, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak.

Menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan, Ketua Pengadilan Agama turut memberikan arahan dan pandangan guna memperkaya pembahasan. Diskusi berlangsung secara aktif dan konstruktif dengan tujuan membangun kesamaan pemahaman dalam penanganan perkara permohonan itsbat nikah.

Melalui kegiatan diskusi hukum ini, diharapkan seluruh aparatur dapat meningkatkan pemahaman dan memperkuat keseragaman perspektif dalam menangani perkara, sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. (LNA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor