Written by Qeekey on . Hits: 26

Pengadilan Agama Bontang Evaluasi Hasil Survei Triwulan III Tahun 2026, Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan

Bontang, 5 Oktober 2026, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Evaluasi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), dan Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) Bulan September 2026 serta Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (5/10/2026) pukul 15.30 WITA di Ruang Rapat Lantai II Pengadilan Agama Bontang, dengan dihadiri oleh Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pengadilan Agama Bontang.

Rapat evaluasi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Bontang dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Hasil survei menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih memerlukan perbaikan.


Hasil Survei Menunjukkan Capaian Positif

Dalam pemaparannya, Tim Survei Pengadilan Agama Bontang menyampaikan hasil survei Bulan September 2026 yang melibatkan 122 responden. Berdasarkan hasil survei tersebut, diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 3,98, Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,99, dan Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) sebesar 4,00.

Sementara itu, hasil survei Triwulan III Tahun 2026 untuk periode Juli hingga September 2026, dengan jumlah responden sebanyak 312 orang, menunjukkan capaian yang sama, yaitu IKM sebesar 3,98, IPKP sebesar 3,99, dan IPAK sebesar 4,00.

Capaian tersebut menjadi gambaran positif atas pelayanan yang telah diberikan. Namun, Pengadilan Agama Bontang tetap berkomitmen melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat.


Empat Unsur Pelayanan Menjadi Prioritas Evaluasi

Berdasarkan hasil evaluasi survei persepsi kualitas pelayanan Triwulan III Tahun 2026, terdapat empat unsur yang menjadi perhatian utama, yaitu informasi pelayanan dengan nilai 3,98, tarif atau biaya pelayanan dengan nilai 3,99, sarana dan prasarana pelayanan dengan nilai 3,99, serta petugas pelayanan dengan nilai 3,99.

Terhadap hasil tersebut, rapat menekankan perlunya peningkatan penyampaian informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan tahapan pelayanan agar lebih jelas serta mudah diakses masyarakat. Informasi mengenai tarif dan biaya pelayanan juga perlu disampaikan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kelengkapan dan kondisi sarana prasarana perlu terus diperhatikan guna mendukung kenyamanan masyarakat. Para petugas pelayanan juga diharapkan semakin responsif, ramah, dan tepat dalam memberikan informasi, baik melalui pelayanan langsung maupun media elektronik.

Perbaikan pada keempat unsur tersebut diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap pengalaman masyarakat dalam memperoleh layanan di Pengadilan Agama Bontang.


Optimalisasi Google Review sebagai Bahan Evaluasi Pelayanan

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang juga memberikan instruksi kepada Tim Survei untuk mengoptimalkan partisipasi para pihak berperkara dan pengguna layanan dalam memberikan ulasan melalui Google Review, dengan target minimal tiga ulasan setiap bulan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, petugas feedback diharapkan berperan aktif memberikan informasi dan membantu mengarahkan pengguna layanan mengenai tata cara penyampaian ulasan. Tim Survei bersama petugas feedback juga diminta meningkatkan koordinasi serta melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala sebagai bahan evaluasi pimpinan.

Pelaksanaan Google Review tetap harus mengedepankan prinsip sukarela. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan ulasan sesuai pengalaman yang sebenarnya, tanpa paksaan maupun pengarahan terhadap isi atau penilaian yang diberikan. Dengan demikian, masukan yang diterima dapat menjadi bahan evaluasi yang objektif bagi peningkatan kualitas pelayanan.


Perkuat Integritas dan Komitmen Zona Integritas

Pada kesempatan tersebut, pimpinan juga mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa konsisten meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menghindari perilaku yang dapat merusak citra lembaga peradilan, termasuk korupsi dan pungutan liar.

Seluruh aparatur diingatkan untuk memedomani Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/2017, kode etik dan pedoman perilaku sesuai jabatan masing-masing, serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) juga harus terus dijaga dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung pada laman https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Bontang berharap seluruh bagian dan petugas terkait dapat menindaklanjuti hasil survei secara terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk mempertahankan capaian positif, memperbaiki kekurangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Ayu)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor