Tambah Lagi Inovasi Layanan, PA Bontang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT POS Bontang Terkait Layanan Nazegelen dan Pengiriman Akta Cerai
Bontang, Rabu (29/06) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., Perjanjian Kerjasama dengan PT. POS Kota Bontang Terkait Layanan Nazegelen dan Pengiriman Akta Cerai bagi masyarakat Pencari keadilan Kota Bontang.

Turut hadir dalam forum penandatangan Perjanjian Kerjasama ini Kepala PT. POS Cabang Kota Kota Bontang Hamid Wahidin beserta jajaran, Wakil Ketua PA Bontang, Sekretaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua Pengadilan Agama Bontang dengan Kepala PT. POS Cabang Kota Kota Bontang yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi Kepala PT. POS Cabang Kota Bontang atas terlaksananya Whole Of Government (kerja sama) antar instansi pemerintah sebagai bentuk Pengabdian dan layanan prima kepada masyarakat terutama dibidang Layanan Nazegelen dan Pengiriman Akta Cerai.

Hal senada juga disampaikan Kepala PT. POS Cabang Kota Bontang dalam sambutannya, dimana PT. POS Cabang Kota Bontang sangat menyambut baik terlaksananya penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bontang, dengan PT. POS Cabang Kota Bontang, dimana realisasi kerjasama ini adalah bentuk nyata layanan prima bagi seluruh Masyarakat Kota Bontang.
Adapun isi dan poin utama dari Perjanjian Kerjasama antara PA Bontang dan PT Pos Kota Bontang ini adalah meliputi kemudahan layanan nazegelan alat bukti bagi masyarakat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bontang serta layanan pengiriman akta cerai bagi pencari keadilaan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan telah terbit akta cerainya.
Setelah prosesi penandatanganan Perjanjian Kerjasama usai kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Diklat di Tempat kerja (DDTK) terkait tatacara penagezelenan alat bukti dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Kepala PT Pos Kota Bontang.

Acara penandatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PA Bontang dan PT Pos Kota Bontang ditutup dengan foto bersama.(AFSM)


