Dukung Pembangunan Kota Bontang Sebagai Kota Layak Anak, PA Bontang Selenggarakan Diskusi Hukum IKAHI Wilayah Hukum PTA Samarinda Zona I
Bontang, Rabu (15/09) – Bertempat di Aula Gedung 3 Dimensi Kota Bontang, Pengadilan Agama Bontang selenggarakan Diskusi Hukum IKAHI Wilayah Hukum PTA Samarinda Zona I dengan tema diskusi “Menakar Kembali Alasan Mendesak dalam Perkara Dispensasi Kawin”.

Turut hadir dalam forum diskusi hukum ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H., Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., dan seluruh Kety Pengadilan Agama Wilayah Hukum PTA Samarinda Zona I (PA Samarinda, PA Tenggarong, PA Sangatta dan PA Sendawar).
Pelaksanaan kegiatan diskusi hukum dipandu secara langsung oleh Wakil Ketua PA Bontang yang sekaligus Ketua Panitia Pelaksanaan diskusi Hukum Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dengan menghadirkan 2 (dua) orang Pemateri/Narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dan Dr. Drs. H. Supadi, M.H.;
Dalam sambutannya, Ketua PA Bontang menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPTA Bontang, Hakim Tinggi serta seluruh peserta yang hadir dalam Forum diskusi hukum ini. Harapan Ketua PA Bontang dengan adanya diskusi hukum yang rutin dilaksanakan ini dapat meningkatkan kualitas teknis yustisial seluruh aparatur Pengadilan Agama utamanya aparatur Pengadilan Agama yang ada di Wilayah Hukum PTA Samarinda Zona I.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa Pelaksanaan diskusi hukum ini adalah dalam dalam rangka mendukung pembangunan Kota Bontang yang “Ramah dan Layak Anak”, hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan amanat Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Mengawali sambutan dan pembinaannya Ketua PTA Samarinda menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya hakim di dalam melaksanakan core bussines Pegadilan Agama, karenanya perlu sekali adanya diskusi hukum secara berkelanjutan.
Selain memberikan sambutan, dalam kesempatan yang sama Ketua PTA Samarinda juga sekaligus juga memberikan pembinaan dan pendampingan terkait Pembangunan Zona Integritas dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) satuan kerja.
Kegiatan diskusi hukum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh masing-masing narasumber, dimana Dr. Drs. H. Supadi, M.H. menyampaikan makalah dengan judul “Menakar Kembali Alasan Mendesak dalam Perkara Dispensasi Kawin” dan Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. menyampaikan makalah dengan judul “Dispensasi Kawin Sebagai Persimpangan Jalan Antara Mencegah Pernikahan Anak dan Menghindari Kemudlorotan”.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan menyampaikan pendapat terkait permasalahan-permasalahan yang muncul.
Kegiatan diskusi hukum IKAHI Wilayah Hukum PTA Samarinda Zona I ditutup dengan foto bersama.(AFSM)


