DUKUNG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK, PENGADILAN AGAMA BONTANG BERPARTISIPASI DALAM SOSIALISASI LAYANAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK

Bontang, Jum’at (17/09/2021) Bertempat di Sekretariat Kampung KB Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Riduansyah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Bontang ikut berpartisipasi menjadi salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bontang. Selain menghadirkan hakim dari Pengadilan Agama Bontang, hadir juga narasumber dari perwakilan Kementerian Agama Kota Bontang.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dihadiri para ibu-ibu dan anak-anak warga sekitar Kampung KB. Kegiatan sosialisasi ini memaparkan tentang dampak negatif perkawinan pada usia anak, dinamika dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan perkawinan anak menurut hukum Islam.
Riduansyah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Bontang yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan aturan batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun. Selain itu, dispensasi kawin untuk anak yang berusia di bawah 19 tahun hanya dapat dikabulkan apabila permohonan dispensasi kawin diajukan karena alasan yang sangat mendesak dan disertai oleh bukti-bukti pendukung yang cukup.
Diharapkan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat menginspirasi warga sekitar untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Dengan demikian angka perkawinan usia anak di kota Bontang menurun, akses untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi semakin meningkat, dan tentunya memiliki implikasi yang sangat baik bagi kesehatan anak dan perekonomian di Kota Bontang. (Rdn)


