
Bontang, (01/10/2021). Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang, Riduansyah, S.H.I., melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa pada perkara Cerai Talak dan Harta Bersama dengan Nomor Perkara 251/Pdt.G/2021/PA.Botg yang terletak di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Bontang, Kota Bontang.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon, serta disaksikan oleh pihak Kelurahan dan RT setempat. Pemeriksaan Setempat dimulai terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Belimbing, kemudian dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dengan mengukur tanah dan bangunan, batas-batas objek sengketa dan membuat denah.

Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek ( biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum descente adalah Pasal 153 HIR, Pasal 180 R.Bg, Pasal 211 s.d. 214 Rv dan juga Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu, untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas ataupun kondisi objek terperkara, jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya . (Rdn)


