Written by AHMAD FARIH SHOFI MUHTAR on . Hits: 701

Hindari Non Eksekutabel, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Harta Bersama di Kelurahan Berbas Pantai dan Kelurahan Satimpo

 

Bontang, Jum’at (21/01) – Bertempat di Kelurahan Berbas Pantai dan Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti PA Bontang Iwan Ariyanto, S.H., laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.

PEMERIKSAAN SETEMPAT Kelurahan Berbas Pantai dan Kelurahan Satimpo

Objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 503/Pdt.G/2021/PA.Botg.

Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Tujuan Pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh 2 (dua) Aparatur Kelurahan Berbas Pantai dan 2 (dua) Aparatur Kelurahan Satimpo.

Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Satimpo dengan sifat persidangan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek.

Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor