Jadi Narasumber Sosialisasi Perkawinan dan Perceraian Pada Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim, Hakim PA Bontang Beri Tips Capai Keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah
Bontang, Rabu (09/02) Bertempat di aula perpustakaan Kantor Pusat PT Pupuk Kaltim, Hakim PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H. jadi narasumber sosialisasi perkawinan dan perceraian kepada Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT).

Turut menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi perkawinan dan perceraian kepada Persatuan Istri Karyawan (PIKA-PKT) ini VP Departemen RHI PT Pupuk Kaltim Tathit Surya Arjanggi.
Menjadi peserta Kegiatan Sosialisasi perkawinan dan perceraian yang dissiarkan secara langsung pada cahnnel Youtube PIKA PKT ini seluruh Anggota Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT) serta seluruh karyawan PT Pupuk Kaltim.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perkawinan dan perceraian serta akibat-akibat hukum dari perkawinan dan percaraian berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim dan Ketua Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT) yang dalam sambutannya berharap dengan adanya sosialisasi terkait aturan perkawinan dan perceraian ini mampu mengurangi angka perceraian yang ada di PT Pupuk Kaltim.
Hakim Pengadilan Agama Bontang dalam pemaparannya menyampaikan materi berkenaan dengan aturan-aturan perceraian yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya juga Hakim PA Bontang memberikan tips bagimana mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
VP Departemen RHI PT Pupuk Kaltim dalam pemaparannya menyampaikan materi berkenaan dengan aturan-aturan perusahaan terkait perkawinan dan perceraian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang sangat disambut secara aktif oleh seluruh peserta sosialisasi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang ,asuk dalam kegiatan sosialisasi ini.

Dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi terkait perkawinan dan perceraian berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan kedepannya dapat mengurangi angka perceraian yang terjadi pada pegawai PT Pupuk Kaltim.(AFSM)


