Urai Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama, PA Bontang Ikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama Secara Virtual
Bontang, Selasa (08/03) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Hakim, Panitera dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Bontang ikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama dengan tema “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama” secara virtual.

Menjadi peserta dalam kegiatan pembinaan teknis ini seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis dari seluruh Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia.
Membuka kegiatan sosialisasi secara resmi Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., yang mengawali pembukaannya dengan menguraikan problematika eksekusi putusan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi banyak Pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan Agama.
Dalam penyampaiannya juga, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa pelaksanaan Pembinaan ini adalah dalam rangka meningatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta dalam rangka membekali seluruh tenaga teknis utamanya yang berada dalam lingkungan badan peradilan agama dalam penyelesaian seluruh problematika eksekusi yang ada.

Menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan tenaga teknis dengan tema “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama” ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial Bapak Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Narasumber memberikan tips dan trik dalam mengurai dan menyelesaiakan Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama serta mendukung Peradilan Agama untuk meningkatkan tingkat penyelesaian eksekusi yang sampai hari ini masih cukup banyak.
Dengan mengikuti pembinaan tenaga teknis dengan tema “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama” ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan profesionalitas seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)


