Written by Qeekey on . Hits: 14

Disiplin dalam Administrasi dan Tindak Lanjut Eviden

Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang tertib dalam menjalankan setiap ketentuan yang berlaku.

Izin Keluar Kantor

Bagi pegawai yang akan meninggalkan kantor pada jam kerja, wajib mengisi **Form Izin Keluar Kantor** terlebih dahulu. Hal sederhana ini merupakan bagian dari tertib administrasi, kedisiplinan, serta bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Tindak Lanjut Eviden Komisi Informasi

Selanjutnya, dilakukan tindak lanjut berupa pengisian dan pengunggahan eviden pada akun Komisi Informasi sebagai bentuk pemenuhan data dan dokumentasi keterbukaan informasi.

Mari terus membangun budaya kerja yang **tertib, disiplin, akuntabel, dan berintegritas**. Karena pelayanan yang baik dimulai dari tata kelola yang baik.

#PengadilanAgamaBontang #PABontang #ZonaIntegritas #BerAKHLAK #PelayananPublik

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor