Registrasi Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. (Unduh di sini)
- Formulir paling kurang memuat:
- nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
- nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
- tujuan penggunaan informasi publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
- nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
- nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
- PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
- Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
- nomor registrasi pengajuan keberatan;
- tanggal diterimanya keberatan;
- identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
- nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
- Informasi publik yang diminta;
- tujuan penggunaan informasi;
- alasan pengajuan keberatan;
- alasan penolakan/pemberian; dan
- hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.


