Written by Qeekey on . Hits: 18

Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. (Unduh di sini)
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
    3. tujuan penggunaan informasi publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    5. Informasi publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor