Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan di register.
- Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
- Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
- tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
- uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan.
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
- PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan. adapun untuk pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.


