GUGATAN HARTA BERSAMA TIDAK DAPAT DITERIMA
JIKA BERPOTENSI MENGHAMBAT
KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK:
Mengenal Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 159 K/Ag/2018 Tanggal 28 Maret 2018
oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri, namun sejak tahun 2011 rumah tangga mereka mulai tidak harmonis karena sudah terlalu banyak persoalan yang terjadi dalam rumah tangga mereka, yang puncaknya pada tahun 2016 yang lalu, Penggugat dan Tergugat tidak lagi tinggal serumah.
Penggugat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Ambon yang dikumulasi dengan gugatan hak hadhanah dan harta bersama. Majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 28 November 2016 menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan gugatan Penggugat, menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat, hak hadhanah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat ada pada Penggugat, Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp 1.500.000,00 dan harta bersama berupa sebidang tanah berikut bangunan permanen di atasnya diharus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
Terhadap putusan tingkat pertama tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang salah satu keberatannya adalah tidak adanya gugatan nafkah anak dalam gugatan Penggugat namun majelis hakim tingkat pertama menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pada tanggal 02 Februari 2017 yang pada intinya memperbaiki putusan Pengadilan Agama Ambon.
Halaman 2 dari 4
Untuk artikel lengkapnya bisa dibaca/diunduh di bawah ini:


