ISTRI YANG MENJALANKAN PERAN GANDA;
MENGURUS RUMAH TANGGA SEKALIGUS BEKERJA,
BERHAK MEMPEROLEH BAGIAN HARTA BERSAMA
MELEBIHI MANTAN SUAMINYA:
Mengenal Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 78 K/Ag/2021 Tanggal 26 Maret 2021
oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam ikatan perkawinan lalu resmi bercerai, namun setelah perceraian belum ada pembagian harta bersama yang selama ini diperoleh sepanjang perkawinan mereka. Penggugat berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan agar harta bersama tersebut dibagi namun usaha tersebut tidak mendatangkan hasil.
Penggugat mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama Depok yang kemudian Majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Terhadap putusan tingkat pertama tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang kemudian majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Juni 2020 yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok.
Halaman 1 dari 2
Untuk artikel lengkapnya bisa dibaca/diunduh di bawah ini: