TIDAK DITARIKNYA PIHAK KETIGA
TIDAK MENGAKIBATKAN GUGATAN DINYATAKAN
"TIDAK DAPAT DITERIMA SECARA KESELURUHAN",
MELAINKAN SEBATAS OBJEK SENGKETA
YANG BERKAITAN DENGAN PIHAK KETIGA TERSEBUT:
Mengenal Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 714 K/Ag/2020 Tanggal 17 November 2020
oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Penggugat dan Tergugat pernah terikat dalam ikatan perkawinan lalu resmi bercerai, namun setelah perceraian belum ada pembagian harta bersama yang selama ini diperoleh sepanjang perkawinan mereka. Penggugat berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan agar harta bersama tersebut dibagi namun usaha tersebut tidak mendatangkan hasil.
Penggugat mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama Payakumbuh yang kemudian Majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 04 Desember 2019 menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.
Terhadap putusan tingkat pertama tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Padang, yang kemudian majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pada tanggal 24 Februari 2020 yang pada intinya menyatakan seluruh gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Halaman 3 dari 4
Untuk artikel lengkapnya bisa dibaca/diunduh di bawah ini: