Written by Qeekey on . Hits: 2031

PPEMBERITAHUAN KEPADA MUDIN (PIHAK BERUTANG)
BUKAN MENJADI SYARAT HAWALATUL HAQ
ATAU CESSIE (PENGALIHAN PIUTANG):
Mengenal Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 881 K/Ag/2020 Tanggal 23 November 2021

oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Penggugat (Direktur PT. Nusuno Karya) menerima fasilitas kredit dari Tergugat I (PT. Bank Permata) senilai Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sesuai prinsip syariah dalam jangka waktu 60 bulan. Terhadap fasilitas tersebut, Penggugat mengagunkan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2969/Cipinang Melayu, yang terletak di Jakarta Timur.

Dalam perjalanannya, Penggugat melaksanakan kewajibannya dengan membayar sebesar Rp 1.578.955.582,00 namun setelah itu Penggugat mengalami keterlambatan membayar kewajibannya kepada Tergugat I karena kondisi ekonomi yang sulit.

Dalam kesulitan tersebut, tiba-tiba Penggugat menerima surat dari Tergugat I bahwa seluruh sisa utang Penggugat kepada Tergugat I sejumlah Rp 3.150.805.021,89 telah dialihkan kepada Tergugat II (Mohamad Alatas) sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Hutang No. 44 Tanggal 11 April 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Utang (Cessie) No. 45 Tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat (Notaris). Penggugat terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya Tergugat I mengingat pengalihan utang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat. Akibat adanya pengalihan utang tersebut, Penggugat menerima surat somasi dari Tergugat II yang isinya minta Penggugat untuk membayar utangnya kepada Tergugat II dan jika tidak membayar sampai tanggal 20 Juni 2019, maka agunan berupa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2969/Cipinang Melayu, yang terletak di Jakarta Timur akan dilelang.

Penggugat mengajukan gugatan ekonomi syariah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang kemudian Majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 25 Februari 2020 menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

Terhadap putusan tingkat pertama tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang kemudian majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Juli 2020 yang pada intinya menolak gugatan Penggugat/Terbanding.

Halaman 2 dari 5

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor