Written by Qeekey on . Hits: 1259


Nomor: 2/Siaran Pers/VIII/2022
Untuk Segera Diterbitkan

Bontang, 01 Agustus 2022

PA Bontang Mengucapkan
Selamat atas Pelantikan Faidil Anwar
sebagai Panitera Baru

Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Samad Harianto selaku pejabat yang melantik dan mengambil sumpah jabatan, mengucapkan selamat atas pelantikan Faidil Anwar sebagai panitera baru PA Bontang, Senin (1/8/2022).

Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Bontang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3306/DjA/KP.04.6/7/2022 tentang Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Pengadilan Agama tanggal 18 Juli 2022. Prosesi pelantikan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Ketua PA Bontang, Samad Harianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada panitera yang baru dilantik dan mampu menjalankan tugas sebagai panitera di PA Bontang dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Samad Harianto menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini pada Kepaniteraan PA Bontang harus mampu dapat bersinergi dan bekerja sama dengan para panitera muda, juru sita dan para pegawai yang bertugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bontang.

“Saya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Bapak Faidil Anwar sebagai Panitera PA Bontang. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, mendatangkan perubahan dan kemajuan bagi PA Bontang”, ujar Samad Harianto.

Samad Harianto menambahkan, kerja sama dan kolaborasi yang solid antara unit-unit di Kepaniteraan PA Bontang harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bontang secara khusus dan masyarakat luas secara umum. [Humas/Botg]


Tentang Pengadilan Agama Bontang:

  • Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
    Humas Pengadilan Agama Bontang
    Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098;
    e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
    Website: https://pa-bontang.go.id/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor