Written by Qeekey on . Hits: 1115


Nomor: 3/Siaran Pers/IX/2022
Untuk Segera Diterbitkan

Bontang, 16 September 2022

Wakil Ketua PA Bontang
Ambil Sumpah Jabatan 2 Juru Sita Pengganti

Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ada 2 pegawai negeri sipil Pengadilan Agama (PA) Bontang yang diambil sumpahnya untuk mengisi jabatan sebagai juru sita pengganti. Acara pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan di ruang media center, Jumat, (16/9/2022). Kedua pegawai tersebut adalah Novrizki Primananda, S.Kom. dan Norma Ayu Anggraini, A.Md.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin yang melantik dan mengambil sumpah jabatan kedua abdi negara muda tersebut. Keputusan pengambilan sumpah jabatan sebagai juru sita pengganti tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wakil Ketua PA Bontang Nomor : W17-A8/970a/KP.04.6/9/2002 tentang Pengangkatan JuruSita Pengganti Pengadilan Agama Bontang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

“Juru sita memiliki tugas yang sangat menentukan perjalanan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan. Saudara memiliki tanggung jawab yang besar bahwa asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dapat terlaksana dengan baik,” ujar Nor Hasanuddin saat menyampaikan amanat pelantikan tersebut.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai juru sita, Sauadara di samping harus menguasai hukum acara juga harus patuh terhadap kode etik juru sita sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Isinya antara lain adalah juru sita dilarang menjadi penasehat hukum atau juru bicara pada saat menyampaikan panggilan atau pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara,” tambahnya.

Nor Hasanuddin juga menekankan, pentingnya konsistensi dan tanggung jawab setiap aparatur negara dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Para aparatur negara wajib menghindari berbagai sikap dan perilaku yang tercela serta pikiran negatif yang dapat mendegradasi kualitas abdi negara. [Humas/Botg]


Tentang Pengadilan Agama Bontang:

  • Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
    Humas Pengadilan Agama Bontang
    Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098;
    e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
    Website: https://pa-bontang.go.id/

TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN
Siaran Pers Nomor: 3/Siaran Pers/IX/2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor