Nomor: 8/Siaran Pers/XI/2022
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 17 November 2022
Pengadilan Agama Bontang
Mengucapkan Selamat atas Terpilihnya Yasardin
sebagai Ketua Umum IKAHI Periode 2022-2025
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin, mengucapkan selamat atas terpilihnya Yasardin sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Kamis (17/11/2022) di ruang kerjanya, Bontang.
Musyawarah Nasional (Munas) IKAHI ke-20 yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Bandung memilih Yasardin sebagai Ketua Umum IKAHI Periode 2022-2025. Ia terpilih menggantikan Ketua Umum IKAHI periode sebelumnya, Suhadi yang merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Yasardin terpilih setelah memperoleh 57 suara mengungguli 10 calon lainnya. Jumlah keseluruhan suara yang masuk sebanyak 169 suara dan 1 suara abstain. Suara terbanyak kedua diperoleh Yulius dengan perolehan 53 suara dan Suharto meraih 41 suara, sedangkan sisanya terbagi kepada para kandidat lainnya.
Untuk diketahui, Yasardin dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali pada Selasa tanggal 07 September 2017 di Gedung Mahkamah Agung RI. Ia sebelumnya pernah bertugas di Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung 2014-2017 sekaligus Hakim Tinggi di PTA Palembang pada 2013-2014.
“Saya menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Yang Mulia Yasardin sebagai Ketua Umum IKAHI Periode 2022-2025 yang baru. Dengan terpilihnya beliau, semoga wadah besar para hakim Indonesia ini dapat mendatangkan perubahan dan mampu membawa kemajuan besar bagi organisasi dan lembaga peradilan,” ujar Nor Hasanuddin.
Nor Hasanuddin menambahkan, persoalan peradilan saat ini semakin kompleks dan tantangannya baik internal maupun eksternal kian rumit, karenanya ia berharap kepemimpinan baru IKAHI ini mampu menjawab tantangan-tantangan baru dalam mereformasi dunia hukum dan peradilan. [Humas/Botg]
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098;
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
Website: https://pa-bontang.go.id/
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 8/Siaran Pers/XI/2022 |