Nomor: 1/Siaran Pers/VI/2024
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 28 Juni 2024
Ketua PA Bontang Lantik Kartika Cahya Robiyulina dan Nurhasanah sebagai Panitera Muda Gugatan dan Panitera Pengganti
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang mengambil sumpah jabatan Kartika Cahya Robiyulina sebagai Panitera Muda Gugatan yang baru dan Nurhasanah sebagai panitera pengganti. Acara tersebut diselenggarakan di ruang media center PA Bontang, Jumat, (28/7/2024).
Pelantikan kedua srikandi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1246/DJA/KP4.1.3/VI/2023, tanggal 11 Juni 2024, perihal “Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan KepangkatanTenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama.”
Jabatan Panitera Muda Gugatan PA Bontang yang selama ini kosong diisi oleh pegawai yang sebelum ini bertugas sebagai panitera pengganti di PA Samarinda. Demikian pula kekosongan panitera pengganti yang sejak beberapa tahun terakhir kosong diisi oleh mantan juru sita PA Bontang.
“Saya mengucapkan ucapan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kartika Robiyulima sebagai Panitera Muda Gugatan dan Nurhasanah sebagai Panitera Pengganti yang baru di PA Bontang. Dengan adanya tambahan tenaga teknis baru ini, semoga beban kerja di Kepaniteran PA Bontang menjadi lebih ringan dan tugas-tugas persidangan dan administrasi perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nor Hasanuddin.
Nor Hasanuddin juga berharap, tugas administrasi persidangan seperti berita acara sidang diselesaikan pada hari yang sama, kemudian mengunggahnya ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian salah satu misi Mahkamah Agung yang menegaskan, “Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan” tidak sekedar semboyan semata, tapi manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan secara nyata. [Humas/Botg]
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: https://pa-bontang.go.id/
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 1/Siaran Pers/VI/2024 |