
Nomor: 1/Siaran Pers/II/2026
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 5 Februari 2026
Ketua PA Bontang Hadiri Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium Hotel Grand Mercure Samarinda, Kamis, (05/2/2025).
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Yasardin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur, para hakim dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara serta para pelaku usaha jasa keuangan yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan tuntutan hak terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak yang mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen untuk mendapatkan putusan pengadilan agama.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda ini. Kegiatan ini mengasah pengetahuan dan dan menambah pengalaman dalam mengadili sengketa ekonomi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah,” ujar Nor Hasanuddin saat dihubungi di lokasi kegiatan.
Nor Hasanuddin berharap, para hakim peradilan agama saat ini dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis bidang sengketa ekonomi syariah. Hal ini mengingat kewenangan peradilan semakin hari semakin kompleks. Dengan menguasai segala perangkat yang berkaitan dengan ekonomi syariah, maka diharapkan hakim peradilan agama mampu memberikan solusi terbaik dalam setiap sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama. [Humas/Botg]
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: https://pa-bontang.go.id/
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
| TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
|---|
| Siaran Pers Nomor: 1/Siaran Pers/II/2026 |


