
Nomor: 3/Siaran Pers/II/2026
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 19 Februari 2026
Pengadilan Agama Bontang Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Lilik Muliana sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin, mengucapkan selamat atas pelantikan Lilik Muliana sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panitera PA Bontang, Faidil Anwar dan Sekretaris PA Bontang, Rakhmiah. Seluruh pimpinan pengadilan tingkat hadiri menyaksikan proses pelantikan Wakil Ketua Tinggi Agama Samarinda yang baru.
Pelantikan Lilik Muliana dalam rangka menggantikan jabatn Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang sebelumnyya dijabat oleh Rd. Mahbub Tobri yang pada saat yang bersamaan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Promosi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 309/DJA/KP4.1.3/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 di mana sebanyak 28 orang pimpinan pengadilan tinggi agama menjalani promosi dan mutasi.
“Saya dan keluarga besar PA Bontang menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Yang Mulia Lilik Muliana sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang baru. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu mendatangkan perubahan terhadap lembaga peradilan agama yang berada di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Nor Hasanuddin.
Nor Hasanuddin menambahkan, persoalan peradilan saat ini semakin kompleks, karenanya ia berharap kepemimpinan baru di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mampu menjawab tantangan-tantangan baru dalam mereformasi dunia hukum dan peradilan. [Humas/Botg]
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: https://pa-bontang.go.id/
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
| TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
|---|
| Siaran Pers Nomor: 3/Siaran Pers/II/2026 |


