Nomor: 1/Siaran Pers/IX/2021
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 14 September 2021
Wali Kota Bontang Serahkan Sertifikat Tanah PA Bontang
kepada Ketua PTA Samarinda
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyerahkan sertifikat tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Bontang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, M. Manshur, dalam acara Welcome Dinner yang diselenggarakan di Pendopo Pemerintah Kota Bontang, Selasa (14/9/2021).
Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang dan 5 ketua pengadilan agama wilayah Kalimantan Timur, yakni PA Samrinda, PA Tenggarong, PA Bontang, PA Sangatta dan PA Bontang.
Penyerahan sertifikat tanah ini kepada PTA Samarinda, karena PA Bontang merupakan salah satu pengadilan agama yang berada di wilayah yurisdiksi PTA Samarinda. Ia membawahi 12 pengadilan agama yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Upaya melakukan sertifikat tanah kantor PA Bontang tidak lain merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah Kota Bontang kepada Mahkamah Agung selaku lembaga tinggi negara yudikatif yang menaungi seluruh lembaga peradilan di Indonesia
Sejak tahun 2002, PA Bontang berdiri di atas tanah yang belum memiliki legalitas hukum. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka sahlah PA Bontang berdiri di atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, cq. Mahkamah Agung RI.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Wali Kota Bontang beserta jajarannya yang sejak PA Bontang berdiri hingga saat ini tak henti-hentinya memberikan dukungan kepada PA Bontang. Saya berharap dukungan Pemerintah Kota Bontang dengan PA Bontang terus terjalin dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Bontang,” ujar M. Manshur usai menerima sertifikat tanah PA Bontang di Pendopo Wali Kota Bontang.
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon: (0548) 23001;
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
Website: https://pa-bontang.go.id/
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 1/Siaran Pers/IX/2021 |