Nomor: 2/Siaran Pers/X/2021
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 12 Oktober 2021
Pengadilan Agama Bontang Mengucapkan
Selamat Hari Jadi Kota Bontang
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Samad Harianto, menyampaikan ucapan selamat hari jadi Kota Bontang yang diperingati setiap tanggal 12 bulan Oktober, Selasa (12/10/2021).
Hari jadi Kota Bontang yang ke-22 ini tetap dirayakan secara sederhana dan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Hal ini karena virus Covid-19 masih menjadi pandemi dan Kota Bontang berada di level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hari jadi Kota Bontang kali ini mengusung moto: Kita Wujudkan Bontang Hebat dan Beradab. Moto baru ini diharapkan mampu membangkitkan semangat baru Kota Bontang yang sejak 2 tahun terakhir masih dilanda pandemi Covid-19.
Kata ‘hebat’ bermaksud Kota Bontang tetap berprestasi dalam setiap keadaan, sedangkan ‘beradab’ bermaksud prestasi yang dicapai itu hendaklah dibingkai oleh nilai-nilai yang mulia yang tidak lepas dari ajaran agama, norma hukum dan tata kesusilaan.
“Saya mengucapkan selamat menyambut hari jadi Kota Bontang yang ke-22 kepada seluruh komponen masyarakat Bontang. Saya berharap masyarakat Kota Bontang terus menjadi masyarakat yang hebat dalam segala aspek. Kehebatan tersebut tetap harus dibingkai oleh ajaran agama, norma hukum dan tata kesusilaan,” ujar Samad Harianto di ruang kerjanya usai mengikuti acara serimoni hari jadi Kota Bontang di alun-alun Kantor Walikota Bontang, Selasa (12/10/2021).
Samad Harianto juga berharap, hari jadi ini menjadi momentum untuk terus menguatkan jalinan kerja sama antara Pemerintah Kota Bontang dan PA Bontang dan dukungan kebijakan antara satu sama lain harus ditingkatkan. Dengan demikian “Bontang Hebat dan Beradab” tidak sekedar semboyan semata, tapi manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bontang secara nyata. [Humas/Botg]
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon: (0548) 23001;
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
Website: https://pa-bontang.go.id/
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 2/Siaran Pers/X/2021 |