Nomor: 3/Siaran Pers/XII/2021
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 14 Desember 2021
PA Bontang Raih Predikat ‘Cukup Informatif’
Keterbukaan Informasi Publik
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Pengadilan Agama (PA) Bontang berhasil meraih predikat ‘cukup informatif’ kategori instansi vertikal sekabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021. Nilai keterbukaan informasi publik yang diraih PA Bontang adalah 72,05 berada di urutan ketiga, setelah PA Samarinda dan PA Balikpapan berada di urutan pertama dan kedua.
Penganugeraan diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi RI, Gede Narayana kepada Ketua PA Bontang, Samad Harianto didampingi oleh Ramaon Dearnov Saragih selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Senyiur, Selasa (14/12) di Hotel Senyiur, Samarinda.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang harus dilindungi dalam memperoleh informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan. Oleh karena itu, PA Bontang berkomitmen hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi dan terjamin.
“Penghargaan ini merupakan yang pertama kalinya diraih PA Bontang. Ini menjadi momentum bagi PA Bontang untuk terus meningakatkan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA Bontang yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi luar biasa ini,” ujar Samad Harianto di ruang media center PA Bontang usai mengadakan syukuran bersama seluruh aparatur PA Bontang atas capain prestasi tersebut, Selasa (14/12).
Samad Harianto juga berharap, prestasi ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan lagi kinerja seluruh tim PPID PA Bontang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keterbukaan informasi. Jalur akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pelayanan di PA Bontang harus terus diperbanyak. Harapannya, PA Bontang bisa meraih predikat ‘informatif’ di tahun-tahun mendatang. [Humas/Botg]
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon: (0548) 23001;
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
Website: https://pa-bontang.go.id/
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 3/Siaran Pers/XII/2021 |